Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan e-Order

Ketentuan Umum

Selamat datang di Situs/Aplikasi e-Order, yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikelola oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta yang disebut sebagai “Pengelola e-Order”. Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini merupakan perjanjian antara Pengguna (“Anda”) dengan Pengelola e-Order (“Kami”) yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab Pengguna terhadap penggunaan layanan, fitur, dan/atau jasa yang diakses oleh Pengguna. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan melakukan akses, mendaftar, menggunakan dan/atau melakukan transaksi sebagai Pengguna di platform e-Order, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan ini beserta seluruh perubahannya (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Pengelola e-Order. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan layanan di platform e-Order.

Syarat dan Ketentuan ini dapat dianggap sebagai perjanjian yang menjadi acuan untuk mengatur syarat dan ketentuan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan privasi atau ketentuan lainnya yang dapat dibuat oleh Pengelola e-Order dari waktu ke waktu, dan dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna menyatakan tunduk pada turunan dari Syarat dan Ketentuan ini. Ketidakberlakuan sebagian atau salah satu dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan/atau tidak dapat dilaksanakan.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dianggap cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Pengguna lakukan pada platform e-Order, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Pengguna lakukan dengan pihak lain yang menggunakan platform e-Order, ataupun aktivitas lainnya atas akun Pengguna yang melibatkan pihak ketiga lainnya pada saat mengakses, mendaftar, dan/atau bertransaksi di platform e-Order.

Jika Pengguna bertindak sebagai karyawan, pegawai, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu, organisasi, badan usaha, badan hukum, lembaga pemerintahan, dan/atau instansi lainnya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna merupakan pihak yang berwenang mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Pengguna wakili tersebut.

Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini juga akan menjadi bagian dan merupakan satu kesatuan dari Surat Pesanan antara Pembeli dan Penyedia, oleh karenanya akan mengikat bagi Pembeli dan Penyedia sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Surat Pesanan.


Definisi

  1.  e-Order adalah suatu platform layanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahmemfasilitasi Usaha Mikro/Kecil dan Koperasi yang
  2. e-Order adalah suatu platform layanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahmemfasilitasi Usaha Mikro/Kecil dan Koperasi yange-Order adalah suatu platform layanan pasar digital berbasis web untuk memfasilitasi Usaha Mikro/Kecil dan Koperasi untuk dapat mempromosikan, memasarkan, dan/atau menjualkan Produk Barang/Jasanya kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD melalui metode pemilihan e-Purchasing.
  3. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
  4. Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik atau toko daring yang salah satunya adalah platform e-Order.
  5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan platform e-Order, termasuk namun tidak terbatas pada setiap orang, penyelenggara negara, Pembeli, Penyedia, maupun pihak lain yang mengakses platform e-Order dan/atau menggunakan layanan di platform e-Order.
  6. Pengguna Terdaftar adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan terverifikasi di platform e-Order dan/atau sistem pendukungnya untuk melakukan transaksi dan/atau aktivitas lainnya di platform e-Order berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penyedia, auditor (termasuk namun tidak terbatas pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (“APIP”), Badan Pengawas Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), dan Aparat Penegak Hukum (“APH”)), Bendahara Pengeluaran, dan/atau pihak lainnya yang berwenang di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai penugasan dari instansi yang berwenang.
  7. Pembeli adalah Pengguna Terdaftar yang terdiri dari pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan Barang/Jasa dalam platform e-Order yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), atau pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia dan/atau kuasanya.
  8. Penyedia Barang dan/atau Jasa, atau untuk selanjutnya disebut sebagai “Penyedia” adalah Pengguna Terdaftar yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan Surat Pesanan yang terdiri dari badan usaha/orang perseorangan/lembaga/badan penelitian yang menyediakan Barang/Jasa di platform e-Order.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen, atau selanjutnya disingkat “PPK” adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN dan/atau APBD.
  10. Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disingkat PP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, Penunjukan langsung dan/atau E-Purchasing.
  11. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah DaerahBarang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
  12. Toko adalah toko dalam platform e-Order yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (E-Purchasing).
  13. Produk Toko, atau selanjutnya disebut sebagai “Produk” adalah setiap Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dihasilkan oleh Penyedia di platform e-Order.
  14. Surat Pesanan adalah bentuk kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui platform e-Order.
  15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  16. Meterai Elektronik adalah meterai berbentuk elektronik untuk mengesahkan dokumen Surat Pesanan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) dengan nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
  17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  19. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  20. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN dan/atau APBD adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  21. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  24. Chat adalah fitur berupa pesan teks dan pesan gambar yang dapat digunakan untuk media komunikasi antara Pembeli dan Penyedia pada seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa dalam sistem platform e-Order.
  25. Dasar Pengenaan Pajak atau selanjutnya disingkat “DPP” adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    Kode Pembayaran adalah suatu informasi pembayaran yang digunakan oleh Penyedia untuk menerima pembayaran baik melalui Virtual Account Penyedia, melalui Kode Bayar, atau melalui cara lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pengelola Platform.

Proses Pemesanan dan Transaksi

Setiap transaksi pengadaan yang dilakukan melalui e-Order wajib mematuhi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyedia wajib memastikan ketersediaan, kualitas, dan kesesuaian produk/jasa yang ditawarkan di katalog.


Tanda Tangan Elektronik dan Legalitas Dokumen

Dokumen pesanan (Surat Pesanan, BAPP, BAST, dan Addendum) yang ditandatangani secara digital melalui PSRE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak.


Perubahan Syarat dan Ketentuan

BPPBJ Provinsi DKI Jakarta berhak untuk memperbarui atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan akan berlaku efektif setelah dipublikasikan pada halaman ini.