Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan e-Order

Ketentuan Umum

Selamat datang di platform e-Order BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Dengan mengakses dan menggunakan layanan ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.

Platform e-Order merupakan sarana pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang menghubungkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dengan Penyedia Usaha Mikro dan Kecil.


Akun Pengguna dan Keamanan

Pengguna bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan username, password, dan kredensial akun masing-masing.

Segala aktivitas yang dilakukan menggunakan akun terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik akun yang sah.


Proses Pemesanan dan Transaksi

Setiap transaksi pengadaan yang dilakukan melalui e-Order wajib mematuhi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyedia wajib memastikan ketersediaan, kualitas, dan kesesuaian produk/jasa yang ditawarkan di katalog.


Tanda Tangan Elektronik dan Legalitas Dokumen

Dokumen pesanan (Surat Pesanan, BAPP, BAST, dan Addendum) yang ditandatangani secara digital melalui PSRE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak.


Perubahan Syarat dan Ketentuan

BPPBJ Provinsi DKI Jakarta berhak untuk memperbarui atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan akan berlaku efektif setelah dipublikasikan pada halaman ini.